Breaking News:

Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi, Ini Faktanya!

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Eggi Sudjana(Fabian Januarius Kuwado) 

TRIBUNWOW.COM - Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).

Eggi dialporkan oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.

Eggi dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Eggi Sudjana Dipolisikan?

Dalam surat bernomor : LP/1010/X/2017/Bareskrim, diterangkan bahwa Eggi Sudjana dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Surat yang mencantumkan nama Eggi Sudjana sebagai terlapor
Surat yang mencantumkan nama Eggi Sudjana sebagai terlapor (Net)

Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.

Geger! Eggi Sudjana Bilang Agama Selain Islam Tak Sesuai Pancasila, Harus Dibubarkan

Sures mengaku terusik dengan pernyataan Eggi Sudjana tersebut.

"Tiba-tiba ada itu, kan gimana. Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.

Melengkapi laporan tersebut, Sures membawa sejumlah bukti berupa video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.

Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan memberi efek jera terhadap terlapor.

"Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," kata Sures.

Inikah Rekaman Sosok Mirip Eggi Sudjana yang Bikin Murka Pemuda Hindu?

Laporan tersebut didasarkan pada pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana tampak dalam sebuah video melontarkan pernyataan mengenai Pancasila dan agama yang ada di Indonesia.

Saat itu, Eggi mengatakan bahwa tak ada agama yang sesuai dengan sila pertama Pancasila kecuali agama Islam.

"Pengetahuan saya yang mungkin terbatas, tapi boleh boleh diuji secara intelektual. Tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila," ucap Eggi.

"Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila Pertama."

"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika perppu diterima, maka hukum berlaku berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya, ajaran selain islam harus dibubuarkan," tuturnya.

Fakta-fakta Eggi Sudjana Terseret Kasus Saracen, No 4 Soal Kebenaran Versinya!

Di media sosial, video pernyataan Eggy Sudjana tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Denny Siregar.

Berikut ini videonya.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Eggi SudjanaSARATransaksi Elektronik (ITE)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved