Eggi Sudjana Dipolisikan?
Tersebar di media sosial, surat Tanda Bukti Lapor yang mencatut nama Eggi Sudjana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tersebar di media sosial, surat Tanda Bukti Lapor yang mencatut nama Eggi Sudjana.
Dalam surat bernomor TBL/690/X/2017/Bareskrim dan beradasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1010/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017 menerangkan bahwa seseorang yang bernama D Sures Kumar selaku pelapor dan Dr Eggi Sudjana, S.H., M.Si selaku terlapor atas perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Waktu kejadian yang dicantumkan dalam surat tersebut tertanggal 19 September 2017 di Jakarta.
Sures yang berprofesi sebagai seorang konsultan tersebut mengacu berdasarkan pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Geger! Eggi Sudjana Bilang Agama Selain Islam Tak Sesuai Pancasila, Harus Dibubarkan

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak bersangkutan mengenai kabar tersebut.
Disebut Terlibat dalam Saracen, Eggi Sudjana Laporkan 3 Sosok Ini ke Bareskrim Polri
Agama selain Islam tak sesuai Pancasila, 'harus dibubarkan'
Diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana tampak dalam sebuah video melontarkan pernyataan mengenai Pancasila dan agama yang ada di Indonesia.
Saat itu, Eggi mengatakan bahwa tak ada agama yang sesuai dengan sila pertama Pancasila kecuali agama Islam.
"Pengetahuan saya yang mungkin terbatas, tapi boleh boleh diuji secara intelektual. Tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila," ucap Eggi.
"Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila Pertama."
"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika perppu diterima, maka hukum berlaku berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya, ajaran selain islam harus dibubuarkan," tuturnya.
Fakta-fakta Eggi Sudjana Terseret Kasus Saracen, No 4 Soal Kebenaran Versinya!

Video pernyataan Eggy Sudjana tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Denny Siregar.