Pengakuan Wanita Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Tega Tusuk Dada Temannya, Lihat Videonya!
Heni mengatakan, saat pulang ada seorang tamu yakni Eko (29) yang ingin bertemu dengan Ria adik Tya yang tinggalnya satu kos dengan pelaku.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Heni mengaku saat itu Tya yang mulai.
Tya menarik rambut dan tubuh Heni hingga memar lututnya.
Geram, Heni hunjamkan gunting ke dada bagian tengah Tya hingga tembus sampai paru-parunya.
Tak pelak korban, langsung dilarikan di RSUD Soewondo Kendal.
• Terkuak! Perampok dan Pemerkosa Wanita di Depan Suami Tertangkap! Ini Sosok Pelaku Kejahatannya
Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Tribun Jateng / Dini Suciatiningrum)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul VIDEO Pengakuan Heni Setelah Menusuk Dada PK Teman Satu Kos