Mengaku Bisa Melihat Benda Aneh dan Janjikan Kesuksesan, Kakek Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Kakek berinisial JN menyetubuhi ZA di sebuah gubug bambu yang terletak di Dusun Ngemplak RT 01 RW 04 Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kini JN telah diamankan di Mapolsek Loano, Polres Purworejo, Polda Jateng.
Ketika dimintai konfirmasi, Kapolsek Loano, AKP. Markotib SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menegaskan, pelaku akan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loano sejak adanya laporan dari orang tua korban. Dan pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek Loano.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI