Jadwal dan Syarat Pengambilan TPU Seleksi CPNS Kemenkeu, Lakukan No 4 Berarti Gugur!
Lolos dalam seleksi administrasi CPNS Kemenkeu? Simak syarat dan jadwal tahapan selanjutnya berikut ini!
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Keuangan menjadi satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang dua tahun ini.
Pendaftaran CPNS Kemenkeu sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Selasa (3/10/2017), seleksi administrasi para pelamar diumumkan.
Puluhan ribu pelamar CPNS Kemenekeu dipastikan lolos ke tahap berikutnya.
Pengendara Gojek Kaget Penumpangnya adalah Artis Terkenal dan Baik Hati, Diberi Tips 10 Kali Lipat
Adapun, tahapan berikutnya seleksi CPNS Kemenkeu adalah pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU).
TPU itu nantinya digunakan sebagai identitas pelamar dalam menempuh ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.
Pengambilan TPU CPNS Kemenkeu dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 20 Oktober 2017.
Adapun, lokasi pengambilan dibagi di enam ibu kota provinsi yang sudah dipilih para pelamar CPNS Kemenkeu.
Syok! 5 Orang ini Ketemu Kembaran di Tempat Tak Terduga, No 3 Melongo!

Berkaitan dengan pengambilan TPU seleksi CPNS Kemenkeu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Seperti dikutip dalam pengumuman yang dirilis Kementerian Keuangan, berikut ulasan lengkapnya:
1. Tak dapat diwakilkan
Dikatakan dalam pengumuman yang dirilis Kemenkeu, pelamar wajib mengambil TPU di enam lokasi sebagaimana sudah dibagi meliputi:
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkeu, Diajak Nonton Film hingga Nama yang Lolos!