Breaking News:

Pembawa Acara ILC, Karni Ilyas Terkena Imbas Kasus Jonru, Muncul Surat Ini di Dunia Maya!

Dalam surat tersebut, si penulis meminta Karni Ilyas untuk peduli terhadap Jonru yang dipidanakan usai menjadi narasumber diskusi di ILC.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Timur
Jonru dan Karni Ilyas 

TRIBUNWOW.COM - Jonru Ginting telah resmi ditahan oleh mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Jonru merupakan subyektivitas penyidik.

Argo menambahkan, penyidik mempunyai dua alasan untuk menahan Jonru.

"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo kepada Kompas.com, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Gara-gara Batuk, Jonru Ginting Minta Polisi Tunda Pemeriksaannya

Menurut Argo, ada dua bukti kuat yang dijadikan dasar untuk menaikkan status dan menahan tersangka.

Dua bukti itu diperkuat dengan keterangan saksi, saksi ahli dan lainnya.

Dari pemeriksaan, Jonru mengakui jika kasus dugaan hate speech tersebut dilakukan oleh Jonru sendiri.

Namun untuk motif perbuatan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan.

"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.

Dua Alasan Utama Polisi Menahan Jonru dan Barang Bukti Inilah yang Disita dari Rumahnya!

Kronologi kasus Jonru

Diketahui sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai seorang advokat pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Laporan tersebut bernomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Jonru Ginting dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan ini ditengarai karena unggahan Jonru dalam kurun waktu antara bulan Maret hingga Agustus 2017 di media sosial yang dianggap provokatif.

Jonru Bilang Didukung Sejumlah Pengacara Papan Atas, Ini Reaksi Muannas Alaidid

Muannas menilai tindakan Jonru dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Ia juga menilai jika unggahan Jonru tidak sesuai dengan fakta.

"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi."

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.

Berimbas pada Karni Ilyas dan ILC

Dalam kasus ujaran kebencian ini, awalnya Jonru diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (28/9/2017).

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).

Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari Sabtu (30/9/2017) polisi menahan Jonru Ginting.

Penahanan Jonru juga berimbas kepada Karni Ilyas dan acara yang dipandunya, yakni Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One.

Di dunia maya, viral tersebar sebuah surat terbuka untuk Karni Ilyas.

Dalam surat tersebut, si penulis meminta Karni Ilyas untuk peduli terhadap Jonru yang dipidanakan usai menjadi narasumber diskusi di ILC.

Berikut ini isi dari surat tersebut.

Surat terbuka utuk Karni Ilyas

Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi.

Mohon perhatian abang untuk Jonru Ginting.Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di Medsos.

Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan caranya mengekspresikan pemikirannya.

Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah kemunduran.

Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi.

Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers.

Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber.

Apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain. Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat.

Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat.

Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.

Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh Polisi sehingga tidak begitu saja memproses laporan, melainkan seharusnya diarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Jangan lekas menangkap jika terlapor pengkritik rezim, tetapi cenderung dibiarkan jika terlapor pendukung rezim.

2 Oktober 2017

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Jonru GintingKarni IlyasUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved