Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum 'Loloskan' Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA -Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.
Bahagia Punya Anak Asuh, Anak Kedua Venna Melinda Kini Bawa Kabar Sedih
Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.
Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Kesaksian Pengungsi Gunung Agung 1963: Jam 6 Pagi Tak Ada Matahari Sama Sekali
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Tangani perkara KPK
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK.
Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Gara-gara Postingan Bikin Merinding di FB, Bakso Kumis Permai yang Super Laris Mendadak Sepi
Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Praperadilan Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri.
Paling Nendang! Kisah Pemain Timnas Bating Setir Jadi Satpam hingga Kabar Liga Champions
Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.
Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Banyak kejanggalan
Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.
Puluhan Tahun Film G30S Ditayangkan, Ternyata Fakta Besar Ini Tak Diungkap dalam Film
Pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.
Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.
Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.

Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
5 Fakta Siswi SMA yang Melahirkan di Toilet Sekolah, Cara Sembunyikan Kehamilan Bikin Kaget
Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK.
Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.
Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.
Jokowi Duduk Bersila Menyaksikan Film G30S/PKI di Makorem Suryakencana
Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc.
Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial
Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
Janji Nafkahi Rp 10 Juta per Bulan, Ternyata Vicky Prasetyo Masih Gadaikan Mobil Sang Mantan!
"Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.
"Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.
Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMP Malah Tewas Dilindas Tronton saat Boncengan dengan Temannya
Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY.
Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.
Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Mendekati Pernikahan, Jeje Terus Ingatkan Syahnaz Sadiqah Untuk Lakukan Hal Ini
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.
Alasan penunjukan Cepi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Kabar Sedih dari Afif Kalla hingga Potret Gantengnya Adik Emma Watson
Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Fachri Fachrudin)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto dan Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan.