Breaking News:

Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum 'Loloskan' Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe

Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN/TWITTER/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), Foto kanan Setya Novanto yang fotonya di rumah sakit jadi viral.. 

Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Praperadilan Hary Tanoe

Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri.

Paling Nendang! Kisah Pemain Timnas Bating Setir Jadi Satpam hingga Kabar Liga Champions

Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.

Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Banyak kejanggalan 

Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.

Puluhan Tahun Film G30S Ditayangkan, Ternyata Fakta Besar Ini Tak Diungkap dalam Film

Pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.

Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.

Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. (KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Cepi IskandarSetya NovantoHary Tanoe
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved