Breaking News:

Polisi Menahan Jonru karena Alasan Ini

Setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun menahan Jonru Ginting.

Editor: Rimawan Prasetiyo
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). 

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Kompas.com/Anggita Muslimah)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jonru GintingViralUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved