Polisi Menahan Jonru karena Alasan Ini
Setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun menahan Jonru Ginting.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Kompas.com/Anggita Muslimah)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting.