Breaking News:

Jika Kalah Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan, KPK Punya Langkah Alternatif

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) oleh KPK.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mul 

Saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Kompas.com / Moh. Nadlir)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Langkah KPK jika Kalah Lawan Novanto di Sidang Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved