6 Kejanggalan dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW
Pengadilan telah memutuskan, penetapan status tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
6. Laporan kinerja KPK
Kejanggalan yang terakhir adalah terkait adanya laporan kinerja KPK selama sepuluh tahun oleh pihak Setya Novanto dari panitia khusus hak angket KPK.
Menurut Lola, yang berwenang mengeluarkan dokumen itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan," kata Lola.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)