Breaking News:

6 Kejanggalan dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW

Pengadilan telah memutuskan, penetapan status tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

6. Laporan kinerja KPK

Kejanggalan yang terakhir adalah terkait adanya laporan kinerja KPK selama sepuluh tahun oleh pihak Setya Novanto dari panitia khusus hak angket KPK.

Menurut Lola, yang berwenang mengeluarkan dokumen itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan," kata Lola.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved