Astaga! Setubuhi Keledai, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Ntando Thembalethu Mankungwini, seorang pemuda berumur 23 tahun dijatuhi vonis penjara 12 bulan, karena bersetubuh dengan seekor keledai.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Ntando Thembalethu Mankungwini, seorang pemuda berumur 23 tahun dijatuhi vonis penjara 12 bulan, karena bersetubuh dengan seekor keledai.
Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan, Kamis (28/9/2017) menyambut baik vonis tersebut.
Mankungwini dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Mount Fletcher, Provinsi Eastern Cape.
Di muka pengadilan, Mankungwini berkilah, dia berhubungan badan dengan keledai sebagai bagian dari pengobatan tradisional.
Laman News24 memberitakan, pemuda itu mengaku percaya bahwa dengan menyetubuhi keledai, dia akan tumbuh menjadi orang yang lebih kuat.
Pelaku Kanibalisme Diseret ke Pengadilan, Ada yang Bosan Makan Daging Manusia
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis NPA, disebutkan, pemuda itu datang melintasi sekelompok keledai, sebelum membawa dua ekor ke daerah terpencil.
Di lokasi lokasi tersembunyi itulah Mankungwini melakukan hubunganseks dengan salah satu keledai.
Peristiwa itu terjadi di Desa Moreneng, di pelosok wilayah Chevy Chase, di pinggiran Provinsi Eastern Cape.
Mankungwini tertangkap basah oleh cucu pemilik keledai, yang mengira dia sedang mencuri kedua hewan itu.
Pemilik keledai lantas melapor ke polisi, dan menyelamatkan Mankungwini dari upaya main hakim sendiri oleh warga sekitar.
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Bersetubuh dengan Keledai, Pemuda 23 Tahun Divonis Penjara 12 Bulan"