Breaking News:

Fakta Sidang Putusan Kasus Narkoba Iwa K, No 3 Soal Vonis Hakim!

Beberapa waktu lalu, Iwa K kedapatan mengonsumsi narkotika. Rabu (27/9/2017) Iwa pun mendapat putusan soal kasus yang menjeratnya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribunnews/NurulHanna
Iwa K saat keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). 

Wikan Resminingtyas menjadi pendukung paling setia di sisi Iwa K saat dirinya terjerat kasus seperti saat ini.

Dijelaskan Iwa, kehadiran sang istri menjadi penyemangat tersendiri untuknya.

Depresi Karena Diejek, Wanita Kembar Ini Dioperasi Plastik, Hasilnya Bikin Melotot!

"Alhamdulillah selalu ditemani sama orang yang disayang. Doa juga. Bismillah," paparnya dengan nada santai.

"Gue ngerasa emang di sini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya enggak pernah bersyukur, ada hal kecil yang gak pernah gue syukurin, dari lingkungan gue terkecil, gue punya istri yang sayang sama gue," lanjut dia.

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).
Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

3. Vonis untuk Iwa K

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membacakan vonis yang dijatuhkan pada Iwa K dalam kesempatan Rabu siang tadi.

LIVE STREAMING Atletico Madrid Vs Chelsea: Diego Simeone Lempar Pujian Pada Conte Jelang Duel Sengit

Penyanyi rap tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selain itu, Iwa K juga diharuskan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Iwa K di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Iwa K di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Mejatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan masa rehab," kata Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) seperti diberitakan Tribunnews.

Diketahui, Iwa K sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan sejal Mei 2017.

Hal tersebut berarti Iwa dapat bebas sekitar November 2017. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Iwa KnarkobaPengadilan Negeri Tangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved