Breaking News:

5 Fakta Bupati Kukar Rita Widyasari Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Dikenal Sebagai 'Bupati Rocker'!

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews.com/KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA, tercatat senilai Rp 200.000.000.000.

Harta bergerak lainnya, Rita juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.

Egy Maulana Vikri Nyanyi Lagu Sayang Milik Via Vallen hingga Jadwal Liga Champions 2017!

Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.

4. Pengakuan Rita Widyasari atas penetapan statusnya

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rita belum ditangkap dan menjalani penahanan.

"Saya belum ditahan," ujarnya lewat aplikasi Whatsapp dilansir dari Tribunnews.com.

Bahkan ia juga sempat mengunggah status di akun Facebook pribadinya padaa Selasa (26/9/2017).

Ia mengklarifikasi mengenai isu OTT tersebut.

Baru Menikah, Vicky Shu Unggah Video Tak Disangka ini, Curhat Aku Disiksa!

"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan tetap semangat," tulis Rita Widyasari.

5. Diduga terima sejumlah gratifikasi

Laode tidak membantah saat ditunjuk dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017 yang berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan Timur dalam rangka penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 hingga 30 September 2017.

Melansir dari Tribunnews.com, pada surat tertanggal 25 September 2017, tetulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

Dikirimi Foto Kondisi Anaknya Seperti ini, Hati Tsania Marwa Hancur Berkeping-keping

Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kertanegara dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.

Untuk keperluan penyelidikan, tim KPK melakuan penggeledahan di kantor Pemda Kutai Kartanegara di empat ruangan berbeda. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bupati Kutai KartanegaraKukarRita WidyasariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved