Breaking News:

Fakta-fakta Akhir Perjalanan Situs Nikahsirri.com yang Sediakan Layanan Kontroversial

Kabar mengenai adanya situs nikahsirri.com telah membuat geger dunia maya selama beberapa hari ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunnews
Aris Wahyudi 

Kini Aris telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi selama 1x24 jam.

Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
nikahsirri.comArgo YuwonoFacebookLinkedIn
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved