Pembunuhan Sadis di Madura Tuntaskan Dendam 20 Tahun Silam, Perkataan Korban Ini Buat Sakit Hati!
Mahmudi (28) nekat menebaskan parang sepanjang kurang lebih 1 meter ke tubuh Bungkas (45) karena balas dendam kematian kakeknya 20 tahun silam.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, BANGKALAN - Pembunuhan sadis terjadi di Bangkalan Madura.
Mahmudi (28) seorang warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, nekat menebaskan parang sepanjang kurang lebih 1 meter ke tubuh Bungkas (45), warga Desa Cangkarman.
Melansir dari Surya, Mahmudi menebas Bungkas dengan membabi buta hingga tersungkur tewas.
Diketahui, pada wajah, tangan, dan punggung ditemukan banyak luka tebasan.
Heboh Situs Nikahsirri.com, Begini Sosok Diduga Sang Founder yang Prestasinya Luar Biasa!
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Pembunuhan itu sendiri terjadi di areah persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai mencari rumput.
Dengan posisi memanggul rumput, Bungkas tiba-tiba diserang oleh Mahmudi.
Ibu Ini Geram Usai Temukan Gambar Alat Vital Laki-laki di Film Kartun yang Ditonton Anaknya
"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif untuk balas dendam tumbuh pada 1997 silam.
Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Video Viral! Bermuka Garang, Preman Ini Justru Nangis saat Digelandang Polisi
Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya.
Perkataan korban yang membangkitkan dendam tersebut
Melansir kembali dari Surya, menurut Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, dendam pada diri Mahmudi sebenarnya sudah hilang.
Dikenal Sebagai Anak Baik, Nyawa Gadis 13 Tahun Malah Dihabisi Kedua Orangtuanya
Namun, karena orangtua pelaku dan korban masih sepupu, ditambah lagi korban sempat menantang sang pelaku.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Karena selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Mahmudi pun juga masih sempat bertanya kepada keluarganya soal pernyataan korban.
4 Fakta Jembatan Tol Bocimi Ambruk di Lahan Bekas Kuburan, Lokasi Dikatakan Angker!
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat lebaran kurban," tandasnya.
Emosi pelaku pun sudah tidak bisa dibendung lagi saat melihat korban berada di area persawahan tersebut lalu langsung menyerangnya membabi buta. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)