Breaking News:

Pembunuhan Sadis di Madura Tuntaskan Dendam 20 Tahun Silam, Perkataan Korban Ini Buat Sakit Hati!

Mahmudi (28) nekat menebaskan parang sepanjang kurang lebih 1 meter ke tubuh Bungkas (45) karena balas dendam kematian kakeknya 20 tahun silam.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SURYA/AHMAD FAISAOL
Mahmudi (kiri). 

TRIBUNWOW.COM, BANGKALAN - Pembunuhan sadis terjadi di Bangkalan Madura.

Mahmudi (28) seorang warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, nekat menebaskan parang sepanjang kurang lebih 1 meter ke tubuh Bungkas (45), warga Desa Cangkarman.

Melansir dari Surya, Mahmudi menebas Bungkas dengan membabi buta hingga tersungkur tewas.

Diketahui, pada wajah, tangan, dan punggung ditemukan banyak luka tebasan.

Heboh Situs Nikahsirri.com, Begini Sosok Diduga Sang Founder yang Prestasinya Luar Biasa!

"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).

Pembunuhan itu sendiri terjadi di areah persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai mencari rumput.

Dengan posisi memanggul rumput, Bungkas tiba-tiba diserang oleh Mahmudi.

Ibu Ini Geram Usai Temukan Gambar Alat Vital Laki-laki di Film Kartun yang Ditonton Anaknya

"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.

Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif untuk balas dendam tumbuh pada 1997 silam.

Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.

"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.

Video Viral! Bermuka Garang, Preman Ini Justru Nangis saat Digelandang Polisi

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BangkalanMaduraPembunuhan sadis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved