DPRD DKI Akan Turunkan Gaji PNS DKI karena Alasan Ini
DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika moratorium penerimaan CPNS DKI dicabut.
DPRD dan Pemprov DKI memang akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah mendorong Kementerian Birokasi dan Aparatur Negara mencabut moratorium.
Sehingga Pemprov DKI dapat menggelar penerimaan CPNS tahun 2018 mendatang.
7 Tempat Ini Sering Diabaikan, Namun Jadi Spot Foto Terfavorit!
Sebab saat ini Pemprov DKI sudah dalam kondisi krisis PNS.
"Harus diubah skema gaji yang sekarang. Terutama soal tunjangan kerja daerah," kata Syarif.
Sebab apabila mengikuti skema gaji saat ini, seorang PNS golongan 3A yang baru masuk akan mendapat gaji minimal Rp 17 juta.
"Itu Rp 17 juta apabila TKD nya full alias dia rajin beserta gaji pokok dan lainnya. Take home pay lah segitu," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (21/9/2017).
Kisah Pilu Kadek Ngentis, Ditinggal Suami, Hutang Menumpuk, Kelakuan Anaknya Bikin Nangis
Bahkan apabila seorang PNS golongan 3A tak rajin bekerja atau malas masuk, masih bisa mengantongi antara Rp 8 juta - Rp 9 juta.
Makanya, kata Syarif, perlu pengaturan ulang skema gaji.
Sebab, ucap Syarif, dengan skema gaji sekarang seorang PNS golongan 3A yang hanya bekerja di balik meja akan memiliki penghasilan mendekati seorang Lurah yang pekerjaannya lebih rumit.
"Lurah itu sekarang take home pay-nya Rp 23 juta. Padahal pekerjaannya lebih rumit, mesti turun ke masyarakat dan lainnya," kata Syarif.
Populer! Tanda-tanda Pasangan Mulai Bosan, hingga Kejutan Pria untuk Si Pacar yang Bikin Meleleh
Makanya skema gaji mesti disesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan kekhususannya.
Syarif menekankan petugas pemadam kebakaran, penyidik di inspektorat harus memiliki gaji lebih tinggi dengan pegawai di Disdukcapil dengan level yang sama baik golongan dan eselonnya.
"Tapi itu harus diinventarisir dulu," kata Syarif.
Makanya dalam waktu dekat Komisi A DPRD DKI akan berembuk terkait hal tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Heboh! Mahasiswi PTN Diduga Begituan dalam Mobil, Nomor 3 Kata Rektorat!
Syarif menjadwalkan pertemuan pada awal Oktober sekaligus membicarakan langkah untuk mengusulkan pencabutan moratorium penerimaan CPNS DKI ke Kementrian Birokrasi dan Aparatur Negara.(Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Wartakotalive.com dengan judul: BREAKING NEWS: DPRD DKI Akan Turunkan Gaji PNS DKI untuk Dinas Ini.