Ditentang Menteri dan Akan Luncurkan Aplikasinya, Seperti Apa Situs Nikahsirri.com Ini?
Setelah dihebohkan dengan adanya situs dan aplikasi AyoPoligami.com, kini linimasa dikejutkan kembali dengan adanya situs nikahsirri.com.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Setelah dihebohkan dengan adanya situs dan aplikasi AyoPoligami.com, kini linimasa dikejutkan kembali dengan adanya situs nikahsirri.com.
Bahkan situs ini mendapatkan pertentangan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.
Melansir dari Warta Kota, Yohana Yembise melarang lelang perawan dan kawin kontrak yang beredar melalui situs nikahsirri.com tersebut.
Viral Lagi Anak Kecil Ini Tolak Buka Jilbab hingga Menangis Kencang, Alasannya Mengejutkan

Ia mengatakan bahwa praktik tersebut adalah bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.
"Lelang perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut.
"Kami mendesak polisi dan Kominfo untuk menindaklanjuti hal tersebut. Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.
Waspada! 3 Hal Ini Bisa Bikin Pasangan Dingin di Ranjang, Nomor 3 Sering Tak Disadari
Diketahui, program itu diluncurkan oleh Partai Ponsel untuk mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nika sirri bagi janda.
Jadi bila ada perawan atau janda miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah, bisa mengikuti program tersebut.
Dalam kontraknya itu, bisa diatur waktunya apa hanya satu, dua, atau tiga hari, atau bahkan mingguan hingga bulanan sesuai dengan kemampuan finansial calon mempelai.
Lelang perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan.
Dikatakan Sempat Menjalin Asmara, Ini Motif Pengemudi Ojek Online Bunuh SPG di Apartemen Laguna!
Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak menurut Yohana masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik, dan lain sebagainya bagi kaum perempuan.