Breaking News:

'Perang' Kicauan Fahri Hamzah dan Mahfud MD, Ternyata ini Masalahnya!

Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal...

Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Rendy Adrikni Sadikin
Kolase Tribunnews
Fahri Hamzah dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Perang' Twitter itu terjadi pada Sabtu (16/9/2017).

Hal ini berawal ketika Mahfud MD membagikan pranala tulisannya tentang lembaga superbodi tersebut yang selalu dicari kesalahannya.

Baca: Putri Jokowi akan Menikah November Nanti, Ini Sosok Calon Suaminya

"KPK Selalu Dicari Salahnya," cuit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 hingga 2013 tersebut melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Siapa nyana kicauan tersebut dibalas oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi, @Fahrihamzah.

Dalam cuitannya, Fahri Hamzah mempermasalahkan keberadaan control delivery dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Cici Anisa Tewas Berdarah-darah Dalam Kondisi Setengah Telanjang di Kamar Hotel

Lalu, Fahri menanyakan pula terkait istilah Operasi Tangkap Tangan yang digunakan KPK.

"Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe," kicau @Fahrihamzah.

Kemudian, Mahfud MD membalas kicauan Fahri Hamzah tersebut dengan jawaban seperti ini:

"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT," cuit @mohmahfudmd.

Baca: Istri Hamil, Pria Ini Malah Lakukan Tindakan Tak Senonoh hingga Keguguran

Tidak sampai di situ saja, Fahri membalas kembali kicauan Mahfud MD.

Dia menuliskan bahwa istilah 'Tangkap Tangan' memang ada di KUHAP, tapi tidak dengan 'Operasi Tangkap Tangan'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fahri HamzahMahfud MDTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved