Seleksi CPNS
Sebelum Buka Situs sscn.bkn.go.id daripada Menyesal Gagal di Awal Daftar CPNS Simak Hal ini
Banyak yang gagal di awal, gagal saat seleksi administrasi gara-gara hal yang sangat sepele. Sebelum menyesal sebaiknya cermati hal ini.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Jutaan orang berlomba-lomba menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kesempatan yang langka lantaran selama beberapa tahun ini dilakukan moratorium, Selasa (12/9/2017).
Namun ingat banyak yang gagal di awal, gagal saat seleksi administrasi gara-gara hal yang sangat sepele. Sebelum menyesal sebaiknya cermati berbagai hal di bawah ini.
Seperti diketahui seleksi penerimaan CPNS 2017 gelombang kedua resmi dimulai sejak kemarin Senin (11/9/2017) dan berakhir Senin (25/9/2017).
Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin tapi eits sebentar, jangan buru-buru mendaftar.
Asri Welas Ceritakan Sakit Bayinya dari Mata, Infeksi Hingga Diare, Begini Kondisi Terbarunya
Sebelum memutuskan melamar formasi tertentu, jangan lupa perhatikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman seperti dilansir dari situs https://www.menpan.go.id.
Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.
Dihajar Vietnam, Timnas U 19 Indonesia Justru Dapatkan Pelajaran Berharga!
Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Bukan Diberi Obat, Pasien Miras Oplosan di RS Ini Malah Diberi Miras Asli! Begini Alasannya!