Pengakuan Mengejutkan 'Kesalahan' RS Mitra Keluarga Atas Bayi Debora dan Dampak Dari Kasus Ini!
Kini, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pun sudah memberikan penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait peristiwa ini.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kasus meninggalnya bayi Debora di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, masih berlanjut.
Kini, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pun sudah memberikan penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait peristiwa ini.
Melansir dari Tribunnews.com, pada jumpa pers, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca pun dihujani pertanyaan terkait kebijakan meminta uang muka perawatan kepada orangtua Debora di saat darurat.
5 Bulan Berlalu, Tak Hanya Gelap Pandangan Matanya, Kasus Novel Baswedan Kini Masih Suram
Namun sayangnya, Fransisca menolak memberikan penjesalan kepada awak media.
"Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada Bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau," ujar Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto pun menjelaskan bahwa terdapat masalah komunikasi yang kurang baik antara petugas informasi rumah sakit dengan keluarga pasien.
Baru Seminggu Meraup 1 Juta Viewer, Begini Asiknya Cover Akad Desmond Amos!
Pasalnya, masalah komunikasi ini sendiri pun menimbulkan kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dan keluarga Debora.
Berdasarkan pengakuan manajemen rumah sakit, mereka mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa Debora adalah pasien BPJS Kesehatan.
"Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Koesmedi.
Suami Kaget saat Rey Utami Pamerkan Ini di Atas Ranjang, Netizen Malah Salfok ke Bagian Tubuhnya
Prosedurnya memang keluarga pasien harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dulu sebelum pasien masuk ke ruang PICU.
Biaya minimal yang harus dibayarkan ke rumah sakit pun sebesar 50 persen.
"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," ujar Koesmedi.