Breaking News:

Seleksi CPNS

7 Tips Mudah Daftar CPNS Gelombang 2 di sscn.bkn.go.id, Pastikan NIK Tak Bermasalah

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Editor: Tinwarotul Fatonah
formasi cpns kemenpanrb 

Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

Berikut delapan imbauan dan anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI seperti dilansir situs resmi https://www.menpan.go.id:

Mekanisme CPNS 2017
Mekanisme CPNS 2017 (menpan.go.id)

1. Hanya Bisa Daftar 1 Instansi

Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

2. Pelamar Periode Pertama Bisa Daftar Lagi Tanpa Buat Akun Baru

Dan bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru.

3. Jadwal Pendaftaran Online Ditentukan Masing-masing Instansi

Berbeda halnya dengan pendaftaran _online_ periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran _online_ CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi

4. Cermati Seluruh Keterangan, Jadwal, dan Syaratnya

Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.

5. Daftar Online Via https://sscnakun.bkn.go.id

Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran _online_ melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.

6. Baca & Bertanya Via FAQ Portal SSCN

Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi _Frequently Ask Questions_(FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
sscn.bkn.go.idCPNSKemenpan RB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved