Akhirnya! Denny Siregar Beberkan Sederet Alasan Jonru Jadi 'Musuh' Jokowi
Penggiat media sosial, Jonru Ginting kini sedang tersandung masalah hukum. Dia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Penggiat media sosial, Jonru Ginting kini sedang tersandung masalah hukum.
Pasalnya, dia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya menerima laporan dari Muannas.
Argo menyampaikan, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi ahli mengenai laporan tersebut.
Nantinya, para saksi ahli yang mempelajari apakah posting-an Jonru melalui media sosial mengandung unsur pidana atau tidak.
Muannas melaporkan Jonru kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).
Jonru Bilang Didukung Sejumlah Pengajara Papan Atas, Ini Reaksi Muannas Alaidid
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Muannas menyebut Jonru mem-posting ujaran kebencian antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Terpisah, menanggapi dirinya dilaporkan, Jonru mengaku baru tahu.
Pengakuan tersebut diungkapkan Jonru melalui status pada akun Facebook pribadinya yang ditulis pada Jumat (1/9/2017).
Dilaporkan Polisi, Jonru Ginting: Alhamdulillah, Pengacara Papan Atas Bersedia Dampingi Saya!
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru.