Berkurban Tapi Pakai Uang Pinjaman, Sah Kah? Begini Jawabannya
Momen Idul Adha menjadi sebuah spririt kebersamaan umat muslim. Namun apa jadinya jika berkurban tapi hasil uang pinjaman?
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Hari raya Idul Adha merupakan hari penuh makna bagi masyarakat khususnya kaum muslim.
Momen Idul Adha menjadi sebuah spririt kebersamaan umat muslim.
Terkait hari raya idul Adha, umat muslim biasanya melakukan berbondong-bondong berkurban dengan menyerahakn seekor sapi atau kambing.
• 7 Fakta Kontroversial Millen Cyrus, Nomor 6 Bikin Ashanty Geram!
Namun, bagaimana jika uang yang digunakan untuk berkurban itu merupakan hasil pinjaman.
Dilansir dari zakat.or.id, terkait hal tersebut, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih binatang kurban bagi yang mampu.
Ulama hanafiah dan Al-Auza’i berpendapat hukumnya wajib.
Berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa yang memiliki keluasan (harta) hendaklah ia berkurban dan barangsiapa yang tidak berkurban hendaklah ia tidak menghadiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama hadits berpendapat hadits tersebut mauquf.
Di samping itu, mereka berhujjah pada apa yang Rasul saw lakukan.
Sementara sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad.
Hal ini berdasarkan pada sabada Rasulullah saw, “Apabila telah tiba sepuluh hari ( sepuluh hari pertama) dan diantara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali.” (HR Muslim)
Manajer Timnas U-22 Indonesia Beberkan Suasana Mencekam Ruang Ganti Usai Ditaklukan Malaysia
Pada hadits tersebut, Rasul saw menyebutkan kata “ingin” yang berarti tidak wajib. Di samping itu, Abu Bakar dan Umar sengaja tidak berkurban pada suatu waktu karena khawatir orang-orang menyangka bahwa kurban adalah wajib.
Lalu bagaimanakah bila ada seseorang yang berhutang untuk bisa berkurban?