Breaking News:

Fakta-fakta Penangkapan Wali Kota Tegal, Kronologi, Warga Berpesta hingga Catatan Kekayaan Masitha

Berikut ini fakta-fakta penangkapan OTT Siti Masitha oleh KPK yang dirangkum oleh TribunWow.com.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti Masitha ditangkap pada hari Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia diciduk KPK usai memberikan pemaparan dan evaluasi triwulanan pembangunan di gedung Adipura di kompleks Balai Kota Tegal.

Berikut ini fakta-fakta penangkapan OTT Siti Masitha oleh KPK yang dirangkum oleh TribunWow.com.

Tanggapan Menohok Istana soal Pengakuan Jonru Tulis Asal-usul Jokowi

1. Kronologi penangkapan

Diketahui, KPK ingin menciduk Siti saat ia tengah memberikan pemaparan di depan aparatnya.

Namun saat itu, petugas Satpol PP Kota Tegal, yang bernama Mufid, sempat melarang petugas KPK untuk masuk ke dalam ruangan pemaparan.

"Saat pemaparan, ada orang yang mengatakan dari petugas KPK mau menerobos masuk ke dalam ruangan. Saat itu, yang jaga saya," kata Mufid dikutip dari TribunJateng.

"Kemudian mereka mengatakan, akan mendobrak pintu. Mereka juga ngomong itu tugas negara," imbuhnya.

Walau pihak KPK mendesak untuk masuk, Mufid tetap menghalangi petugas KPK yang memaksa masuk.

Akhirnya, delapan petugas KPK yang datang bersedia menunggu.

"Mereka pun akhirnya mau menahan diri untuk tidak masuk ke ruangan. Mereka mau menunggu," ucap Mufid.

Setelah Masitha selesai memberikan pemaparan, ia kemudian masuk ke dalam rumah dinas yang berada di sebelah gedung Adipura.

"Petugas itu mengikutinya ke dalam rumah dinas. Setelah itu, Bu Wali keluar dengan diikuti petugas tersebut. Handphone Bu Wali juga dibawa," katanya.

Sempat Dikabarkan Dekat, Meski Diundang Tulus Tak Akan Hadiri Pernikahan Raisa

2. Disambut pesta warga

Kabar penangkapan Masitha ternyata membuat sejumlah warga mendatangi rumah dinas Wali Kota Tegal di kompleks Balai Kota, Selasa (29/8/2017) malam.

Mereka kemudian membentangkan spanduk bertuliskan "Keadilan untuk Rakyat Kota Tegal" di depan bangunan itu.

Mereka juga tampak berjingkrak kegirangan dan meneriakkan kata, "Hidup rakyat!"

Beberapa diantara mereka bahkan menyalakan kembang api di depan rumah dinas wali kota.

"Kami sangat merasa lega," kata seorang warga dari Komite Penyelamat Kota Tegal, Yuskon kepada TribunJateng.

Ia menambahkan, Masitha pernah membuka acara tentang korupsi dan meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Tegal tidak melakukan korupsi.

"Ternyata dia yang ditangkap. Kebenaran terungkap," paparnya.

Yuskon juga menyebutkan beberapa kebijakan wali kota yang dinilai kontroversial, diantaranya penonaktifan beberapa ASN, tidak digaji, dan jabatannya diturunkan tanpa surat keterangan (SK) pemberitahuan.

"Banyak kebijakan yang tidak manusiawi. Yang kurang ajar yakni beberapa ASN dinonaktifkan. Sudah kalah di PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya tapi dia tetap ngotot. Hanya KPK yang mampu menghentikannya," tandas Yuskon.

8 Fakta si Kliwon, Sapi 1,1 Ton yang dibeli Jokowi, Juara Se-Sulbar hingga Pemilik Tidur di Kandang

3. Catatan kekayaan Masitha

Melansir dari TribunJateng, berikut ini catatan kekayaan Masitha, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), per tanggal 29 Agustus 2013.

Laporan ini baru dibuat sekali ketika putri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Soeparno, ini mencalonkan diri sebagai calon wali kota Tegal untuk periode 2014-2019.

Adapun total harta kekayaan Bunda Sitha saat itu Rp1.451.966.000.

Rinciannya, harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp852.791.000.

Ada tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi dan 175 meter persegi di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan tahun 2009 sampai dengan 2013.

Selain itu, memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp505.000.000.

Di antaranya berupa mobil Honda Freed tahun pembuatan 2011 yang berasal dari hibah, perolehan tahun 2012 dengan nilai jual Rp205.000.000.

Kemudian harta bergerak lain seperti berupa logam mulia senilai Rp80.175.000.

Selain itu memiliki giro dan setara kas lain sejumlah Rp14.000.000. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Wali Kota TegalSiti Masitha SoeparnoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved