Breaking News:

Pakai 'Senjata' ini, First Travel Yakin Gugatan Calon Jemaah Ditolak

First Travel meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan gugatan calon jamaah yang jadi korbannya.

Editor: Rendy Adrikni Sadikin
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Jemaah First Travel menuntut uangnya dikembalikan. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa jamaah First Travel.

Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.

"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Pemohon sebelumnya mengajukan PKPU guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu.

Suasana sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Suasana sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017). (KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA)

Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas.

Sementara jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Namun, pada akhirnya berkembang menjadi 46 jemaah dengan total tagihannya sebesar Rp 758 juta.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.

Rencananya, sidang perkara PKPU akan dilanjutkan Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak.

Setelah itu, barulah majelis hakim akan memutus perkara ini.

Orangtua dilabrak

Kasus dugaan penipuan yang menjerat pasangan suami istri pemilik agen perjalanan umrah First Travel menjadi sorotan publik.

Setelah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan--nama tersangka--ditahan, orangtua mereka pun tak luput dari sasaran para korban penipuan First Travel.

Seorang warga yang tinggal di sekitar rumah orangtua pasutri itu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pun angkat bicara.

Ia telah mengetahui kini Andika dan istrinya telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah First Travel.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
First TravelAnniesa HasibuanAndika Surachman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved