Waspada Pedofil! Diiming-imingi Dua Tusuk Sate, Penjual Sate Ini Cabuli Bocah SD di Toilet Masjid
Seorang penjual sate keliling, SA (26) tega mencabuli bocah kelas tiga Sekolah Dasar (SD), Selasa (15/8/2017).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Petugas menduga, masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)