Breaking News:

Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru untuk Peringati Hari Kemerdekaan

Tentunya hal itu akan diberikan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan C baru yang melalui Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Berbagai instansi berusaha merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia agar meriah.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Tak Hanya Istana Negara, Tempat-tempat Ini Juga Jadi Incaran Lima Terduga Teroris Antapani

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya. 

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Mereka akan menggratiskan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan hal itu.

Perilaku Sopir Ini Bikin Geram, Seret Anjing yang Terikat di Mobil dan Bilang Tak Sadar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
SurabayaAKBP Adewira SiregarSurat Izin MengemudiHari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved