Diiming-imingi 2 Tusuk Sate, Bocah SD 8 Tahun Dicabuli Pria 26 Tahun di Kamar Mandi Masjid
Nasib tragis dialami bocah berusia 8 tahun sebelum bisa menikmati sate yang dijanjikan oleh seorang penjual sate keliling.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong celana dalam biru, satu buah baff dan satu celana jeans warna biru.
Usai ditangkap, terungkap alasan pelaku mencabuli anak-anak karena tidak bisa membendung nafsu birahinya setelah menonton film porno malam harinya.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.
Pelaku juga bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah.
Dari kasus ini buat para orangtua selalu hati-hati dan ajarkan pada anak agar berhati-hati dengan orang lain. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)