Breaking News:

4 Fakta Kemaluan Jambret Ditetesi Cairan Mendidih oleh Oknum Polisi, No 4 Kerabat Ada Bukti Foto!

Pemberitaan tengah dihebohkan adanya laporan anggota Buser Polres Gianyar karena diduga melakukan penyiksaan mengerikan terhadap Sigit Hidayat Jati.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOLASE/TRIBUN BALI/TRIBUNWOW.COM
Sigit Hidayat Jati dan N Muhyiddin Syamsudin (43) menunjukkan laporan polisi terkait pelaporan anggota Buser Polres Gianyar. 

"Para polisi yang menangkap adik saya pada‎ Kamis 10 Agustus 2017, tidak mengikuti prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguk saudara saya," ucap Udin, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang tadi.

2. Kasus penjambretan yang menjerat adiknya

Melansir dari Tribun Bali, Sigit ditangkap oleh polisi dalam dugaan kasus penjambretan.

Hal ini pun diakui oleh Udin.

Penangkapan itu sendiri terjadi pada 5 Agustus 2017 silam sekitar pukul 05.00 Wita.

Dalam Sidang Perceraian Atalarik Syach Disebut Biseksual, Apa Sih Maksudnya?

Diketahui, saat itu adiknya diamankan di Pemogan Denpasar.

Sigit pun diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Padahal CCTV sendiri tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Nah anehnya lagi, karena laporan korban bilang bahwa memakai vespa hitam, itu yang dijadikan pedoman oleh Polisi. Polisi tidak mengetahui berapa plat nomor motor pelaku yang benar mencuri dan motor adik saya. Artinya, dari rekaman CCTV, tidak diketahui berapa plat nomornya," tegasnya.

Jarang Muncul di Layar Kaca, Artis ini Ternyata Menetap di London, Potret Kehidupannya Bikin Kaget!

Tentu saja hal seperti ini disesalkan oleh Udin, terlebih polisi yang bertugas menangani kasus tersebut seolah enggan mendalami sebuah kasus itu lebih mendalam.

“Sudah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, malah melakukan penyiksaan. Anehnya lagi, adik saya juga disuruh mengakui beberapa TKP pencurian dan perampasan, padahal tidak pernah melakukannya,” jelas Udin.

"Kalau memang adik saya salah silahkan diproses sesuai hukum. Tapi saya mengutuk dengan cara ‎‎tidak sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku di negara ini," bebernya.

Bebas dari Tahanan, Tora Sudiro: Maapin Yak, Kagak Lagi-lagi Dah, Kapok!

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BaliGianyarPenyiksaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved