Fakta Tentang Tri Sutrisno, Guru SMP yang Kirim Gambar Porno ke Siswinya
Tri Sutrisno menjadi tersangka tindak pornografi lantaran mengirim gambar porno pada siswinya. Ia pun terancam hukuman dan dikenai pasal berlapis.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Tri Sutrisno belakangan jadi topik pembicaraan.
Hal ini lantaran guru Bahasa Inggris salah satu sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Selatan tersebut kedapatan melakukan tindak pornografi.
Lebih lanjut, seperti dikutip dari Warta Kota tindakan tersebut dilakukannya dengan cara mengirim pesan pada siswi-siswi melalui aplikasi pesan singkat.
"TS mengirimkan pesan kepada muridnya yang berisi konten pornografi dan tidak sepantasnya dilakukan seorang guru sebagai pendidik kepada muridnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan.
• Nurut Disuruh Dukun Tunggu di Luar, Pria Ini Akhirnya Terperanjat Dengar Pengakuan Istrinya
Adapun, berkaitan dengan hal ini, belakangan sejumlah fakta soal TS pun terungkap.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. TS alias A Ju dikenal sebagai guru Bahasa Inggris di sekolah tersebut.
2. Tersangka baru dua tahun mengajar di sekolah itu.
• Ingat Kal So Won Miracle in Cell No. 7? Begini Potretnya Sekarang, Nomor 2 Bikin Pangling Banget
3. Tak cuma mengajar Bahasa Inggris, sebagaimana dikutip dari Warta Kota TS juga menjadi Wali Kelas IX.
4. 4 siswi melapor
Kronologi terungkapnya kasus ini bermula saat seorang wali murid melapor.
Tak berselang lama setelahnya, Sabtu (12/8/2017) empat siswi lain kemudian melapor.
• 5 Artis yang Berani Pose Liar di Kamar Mandi, Terakhir di Bathtub Bersama Suami
Mereka pun mengaku dikirim foto dan chat porno oleh pelaku.
5. Dinonaktifkan
Dalam konferensi pers pada Senin (14/8/2017) pihak yayasan sekolah memutuskan menonaktifkan pelaku.
"Kami sudah menonaktifkan guru tersebut," ujar Elika Dwi Muwarni, Deputi Direktur Pelaksana BPK Penabur Jakarta, di Sekolah BPK Penabur Internasional Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagaimana dikutip dari Warta Kota.
• Tora Sudiro Akhirnya Dipulangkan, Begini Wajah Sumringah yang Ditunjukannya!
Sementara itu, dikatakan Humas BPK Penabur Internasional Kelapa Gading Muljono, pihak sekolah dan orangtua murid sepakat bekerjasama menangani kasus ini.
"Kami juga berharap media dan seluruh pihak segera menghentikan pemberitaan atau postingan mengenai kasus ini. Sebab, ini juga menyangkut anak-anak yang kita kasihi. Kami senantiasa menghormati dan melindungi soal privasi demi masa depan anak-anak kita," paparnya.

• Astaga! Mengaku Jadi Pacar Bupati, Dewi Sanca Pamerkan Perhiasan dan Bergepok-gepok Uang
6. Jeratan hukum untuk TS
Akibat tindakan yang dilakukannya, TS pun harus menghadapi ancaman hukuman pasal berlapis.
Ia dijerat kasus Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunwow.com/Dhika Intan)