Breaking News:

Dilarang Gelap Mata, Telisik 4 Hal Ini Sebelum Beli Apartemen

Dengan iklan jor-joran di media cetak dan online, apartemen di pinggir Jakarta seharga Rp 200 jutaan dipasarkan.

Tayang:
Editor: Galih Pangestu Jati
Setkab
Ilustrasi 

Ketika membeli apartemen, maka seorang pembeli akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja.

Dengan kata lain, yang menjadi milik pembeli 100% adalah bangunan unit apartemen yang dia beli.

Adapun fasilitas lain seperti kolam renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik bersama.

Begitu juga untuk tanah di mana apartemen berdiri.

2.    Status tanah

Status tanah untuk bangunan apartemen umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Umumnya status apartemen adalah HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Misalnya, 30 tahun atau 50 tahun.

Jadi, saat kelak HGB habis, maka semua penghuni rumah susun yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) perlu memperpanjang.

Maka itu, pastikan sebelum membeli, Anda mengetahui persis status apartemen.

Tips Mengelola Utang dan Keuangan Keluarga ala Sri Mulyani

Mintalah Salinan buku tanah, surat ukur atas tanah bersama dan gambar denah apartemen tersebut.

Selain itu, perjelas perizinan proyek tersebut.

Apakah sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Jika perlu Anda harus melihat izin tersebut untuk memastikan proyek property itu tidak bermasalah di kemudian hari.

Halaman 2/4
Tags:
DKI JakartaApartemenHalomoney.co.id
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved