Breaking News:

Miris! Kisah Pria di Bantul yang 'Dipenjara' dalam Kandang Oleh Keluarganya Karena Persoalan Ini

Tamrin harus mengabiskan kesehariannya di dalam kandang di tengah pekarangan itu.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jogja / Dwi Nourma Handito
Kondisi Tamrin (40 tahun) saat dikurung di dalam kandang yang tak jauh dari rumahnya di Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu, Jumat (11/8/2017). 

Keluarga beralasan jika tidak dikandang, maka Tamrin akan pergi keluar terutama untuk mencari ibunya.

"Tamrin tetap diberi makan dan juga kalau malam masuk ke dalam," kata Sri Lestari kakak Tamrin ketika menemui petugas.

Sri pun mengatakan bahwa yang bersangkutan terkena penyakit diabetes, itu pula yang dikhawatirkan jika Tamrin bebas tidak dikandang.

Saat ditemui petugas Sri pun menolak jika adiknya harus dibawa.

Sri pun mengelak jika disebut melakukan pemasungan terhadap adiknya itu.

Kondisi Tamrin (40 tahun) saat dikurung di dalam kandang yang tak jauh dari rumahnya di Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu, Jumat (11/8/2017).
Kondisi Tamrin (40 tahun) saat dikurung di dalam kandang yang tak jauh dari rumahnya di Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu, Jumat (11/8/2017). (Tribun Jogja | Dwi Nourma Handito)

Ketika ditanya kenapa tidak dimasukan di dalam rumah, Sri menyebut bahwa Tamrin sering buang air sembarangan dan dianggap mengurangi kenyamanan terutama saat ada tamu.

Sementara itu Dukuh setempat, Warjono mengatakan bahwa sejak kecil kondisi Tamrin sudah seperti itu.

"Dikandangkan ketika ibunya mau nyambut damel," kata Dukuh yang juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Sementara itu apa yang dilakukan kepada Tamrin adalah hal yang tidak dibenarkan dan juga melanggar hak asasi manusia.

Sedang Bercinta, Pasangan Ini Kepergok Anaknya yang Berusia 4 Tahun, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Penempatan di dalam kandang juga dianggap tidak manusiawi dan masuk dalam kategori pemasungan serta melanggar HAM.

Anggota tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY, Kompol A Djaenawan, mengatakan tindakan pemasungan sebenarnya bisa dikenakan pidana.

Karena melanggar UU RI nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

Pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk mengevakuasi Tamrin untuk bisa dirawat dengan layak di RS dan mendapatkan rehabilitasi di panti sosial yang terletak di Kalasan.

Kondisi Tamrin (40 tahun) saat dikurung di dalam kandang yang tak jauh dari rumahnya di Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu, Jumat (11/8/2017).
Kondisi Tamrin (40 tahun) saat dikurung di dalam kandang yang tak jauh dari rumahnya di Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu, Jumat (11/8/2017). (Tribun Jogja | Dwi Nourma Handito)

"Karena pada 2019 ditargetkan tidak ada orang yang dipasung lagi di Indonesia," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
BantulPolda DIYRS Grashia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved