Breaking News:

Viral! Video Arogansi Oknum TNI Pukul Polisi 4 Kali, TNI AU: Hal Memalukan Ini Tidak Boleh Terjadi

Setelah video ini viral di media sosial, ada tanggapan dari satu akun TNI yakni akun Twitter terverifikasi TNI Angkatan Udara.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUN MEDAN/TWITTER
Twitter 

TRIBUNWOW.COM - Video yang menunjukkan seorang oknum anggota TNI marah-marah di tengah jalan hingga pukul polisi sebanyak 4 kali, kini sedang menjadi perbincangan khalayak umum.

Tindakan oknum TNI tersebut dianggap tidak pantas bahkan memalukan.

Apalagi, oknum TNI tersebut memang terlihat bersalah, karena berdasarkan keterangan yang TribunWow.com dapatkan, ia tidak memakai helm sehingga ditilang polisi.

Namun tidak terima ditilang, ia malah marah-marah, menabrak dan juga menendang motor polisi.

Fakta-Fakta di Balik DP, Bocah 9 Tahun Berkelamin Ganda, No 3 Bikin Trenyuh!

Tak hanya itu, ia juga memukul kepala polisi beberapa kali.

Setelah video ini viral di media sosial, ada tanggapan dari satu akun TNI yakni akun Twitter terverifikasi TNI Angkatan Udara.

@_TNIAU menanggapi kicauan @shiwie6 yang mengunggah video itu dan menuliskan,

"Ehhh busettt... hrs cepet ditindak!! Kasus begini ini yg bikin tni & polri bisa saling serang," tulisnya.

Akun TNI AU pun menjawab tragedi itu akan ditindak oleh Pusat Penerangan TNI dengan memention akun @Puspen_TNI.

TNI AU juga menyayangkan hal itu bisa terjadi dan dilakukan oleh seorang anggota TNI.

"Nanti akan ditindak lanjuti oleh rekan kami @Puspen_TNI ,seharusnya hal memalukan ini tidak boleh terjadi," tulis @_TNIAU.

Raffi Ahmad Datangi Kantor Dirjen Pajak, Ini Yang Mereka Bicarakan!

Sementara itu dari pihak kepolisian, Mengutip Tribun Medan, Kapolresta Pekanbaru, Riau, AKBP Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

ia mengatakan kejadian sekitar pukul 17.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralTNIPolisiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved