Raffi Ahmad Datangi Kantor Dirjen Pajak, Ini Yang Mereka Bicarakan!
Tak cukup hanya sampai di situ, suami dari Nagita Slavina ini kemudian menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI, Ken Dwijugiasteadi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Ia diketahui pernah memiliki Lamborghini, Rolls Royce, Chevrolet Camaro Bumblebee dan lainnya.
Melansir dari Kompas.com, mobil mewah Koenigsegg buatan Eropa ini harganya ditaksir sekitar Rp64 miliar.
Pajak untuk mobil mewah ini juga tak murah.
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan untuk pajak mobil tersebut.
Tapi yang paling besar biayanya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Curahkan Hati Untuk Indonesia, Ezra Walian Malah Tak Pikirkan Tentang West Ham
Perhitungan BBNKB besarnya 10 persen dari kendaraan harga kendaraan off the road.
Jika diasumsikan mobil mewah ini seharga Rp64 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp6,4 miliar.
Kemudian besaran PKB berdasarkan Permendagri No 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 peren dari nilau jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Perhitungan PKB dari motor tersbut adalah Rp 64 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), sehingga pemilik mobil harus membayar biaya Rp960 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya.
Angka yang sangat fantastis untuk pajak sebuah mobil. Kira-kira kalau dibelikan untuk kuota internet, bisa sampai anak cucu nih biaya pajaknya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)