4 Fakta Pria Malaysia Terancam Penjara 12 Ribu Tahun karena Kejahatan Seksual kepada Anaknya
Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada puterinya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara.
Hukuman ini dijatuhkan padanya karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada puterinya.
Ia bahkan tega melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 646 kali terhadap putrinya sendiri.
Tentang Oknum TNI yang Pukul Polantas, Dari Depresi, Lakukan Pelanggaran, hingga Kondisinya Kini!
Parahnya, kejahatan seksual itu dilakukan selama enam bulan terakhir.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta lengkap kejadian bejat yang dilakukan ayah terhadap anaknya tersebut.
Bukannya Malu, Kapolsek Miskin: Saya Orang Susah, Ngapain Pikir Anak Orang Lain
1. Butuh 2 hari untuk bacakan semua tuduhan
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/8/2017), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria itu akan diberi hukuman yang berat.
Ia akan dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti bersalah.
Sebenarnya ini yang Terjadi Sebelum Pemukulan Polisi oleh Oknum TNI, Kesaksian Warga Berbeda
Ia dituding melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.
Pejabat pengadilan bahkan membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan semua tuduhan.
2. Terdakwa menolak segala tuduhan
Terdakwa yang berusia 36 tahun itu diketahui telah bercerai dengan istrinya.
Terdakwa tidak disebutkan namanya oleh pihak yang berwajib dengan alasan untuk melindungi identitas puterinya.
Di depan majelis hakim pengadilan, terdakwa membantah semua tuduhan yang dihadapkan padanya.
Tuduhan tersebut antara lain adalah 599 tuduhan sodomi, inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, yang dilakukan selama enam bulan terakhir ketika gadis itu tinggal bersamanya.
3. Pengadilan khusus dan hukuman cambuk
Terdakwa diadili di pengadilan khusus yang dibentuk untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di Malaysia.
Pengadilan yang didirikan pada Juni 2017 lalu setelah adanya serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.
Jika terbukti bersalah, pria itu tak hanya akan dipenjara dalam waktu yang lama.
Ia juga akan menerima hukuman cambuk atas kejahatan sodomi yang dilakukannya.
Untuk setiap hukuman sodomi, terdakwa akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Belum lagi tuntutan atas pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.
4. Dilaporkan oleh mantan istrinya
Kejahatan ini terungkap setelah ibu dari korban mengadukan perbuatan ini ke pihak yang berwajib.
Terdakwa dan pelapor ini diketahui telah bercerai sejak dua tahun yang lalu.
Hak asuh untuk anak-anaknya jatuh kepada tangan sang ayah yang ternyata adalah seorang predator keji.
Terdakwa juga memiliki anak-anak lain, namun yang menjadi korban adalah anak perempuan tertuanya.
Cara meloloskan diri dari cengkeraman saat akan diperkosa
telah diberitakan sebelumnya, maraknya peristiwa pemerkosaan yang terjadi, telah mendorong Deddy Corbuzier membuat sebuah video yang berisi cara melawan pemerkosaan.
Video tersebut diunggah oleh Deddy di akun YouTube miliknya.
"Tak bisa dipungkiri, kasus pemerkosaan adalah kejahatan yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita," ujarnya.
"Sebagian diam, sebagian melawan, tapi yang tak tahu bagaimana cara melawan," imbuhnya.
Video tersebut berisi panduan mengenai seni membela diri tingkat dasar atau 'tactical basic combat' yang membahas teknik melepaskan diri dalam situasi pemerkosaan.
Sebelum memulai memperlihatkan gerakan-gerakan dasar bela diri, Deddy menjelaskan mengenai beberapa faktor penting terkait pemerkosaan.
"Pertama, pemerkosaan biasanya terjadi bila anda sedang sendiri, itu membuat anda menjadi korban paling mudah," ungkap Deddy.
"Yang kedua, pemerkosaan biasanya dilakukan 78 persen oleh orang yang anda kenal dekat, dari pegawai anda, bos anda, manajer anda, supir anda, dan biasa juga dilakukan oleh kerabat terdekat bahkan saudara."
Dan fakta yang ketiga, pemerkosaan bukan artinya dilakukan oleh lawan jenis saja," terangnya.
Deddy sebelumnya juga menyarankan untuk para korban agar lari dan berteriak jika merasa mendapat ancaman pemerkosaan.
Namun jika dalam kondisi terburuk, korban harus tahu apa yang sebaiknya dilakukan guna meloloskan diri dari kejahatan pemerkosaan.
Untuk lebih jelasnya, mari simak video dibawah ini.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)