Nomor 3 Sakit Hati Karena Putus, Ini 4 Fakta Napi Sebar Foto Vulgar Pacar yang Anggota DPRD!
Napi yang terjerat kasus narkotika ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Facebook dan aplikasi LINE.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Ia juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi ke teman-teman Ernwati melalui aplikasi Line.
Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya.
Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.
Ribuan Lalat Hinggapi Mulut Bocah Ini Saat Tengah Tertidur Pulas, Kenyataan Dibaliknya Sedih!
2. Dari media sosial melanjutkan hubungan ke pacaran
Melansir dari Tribun Lampung, narapidana kasus narkoba yang dihukum 16 tahun penjara ini mengajak Ernawati berkenalan di Facebook.
Ernawati sendiri juga meladeni ajakan perkenalan Mansur. Bahkan Ernawati sempat menjenguk Mansur di lapas.
Video Viral Wanita Nangis Peluk Anak, Niat Baik Berujung Petaka, Pasutri Ini Justru Jadi Tersangka!
Hubungan mereka pun berlanjut ke level pacaran dan sering berhubungan melalui Facebook dan juga aplikasi Line.
3. Pelaku sakit hati karena merasa tertipu dan rugi uang sebesar Rp 226 juta
Kembali melansir dari Tribun Lampung, Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur mengatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim karena lebih rendah dari tuntutan, Rabu (9/8/2017).
Yudo juga membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto vulgar tersebut.
"Klien saya sakit hati karena ditipu korban makanya dia sebarkan foto-foto itu," kata Yudo.
Merasa Dirugikan Rp226 Juta, Narapidana Unggah Foto Vulgar Anggota DPRD, Begini Kronologinya!
Sakit hati itu juga karena Mansur pernah memberikan uang sebesar Rp 226 juta ke Ernawati.