Breaking News:

Bocah 13 Tahun Menikah dalam Kondisi Hamil, Begini Perlakuan Keluarganya!

Bagaimanapun, pernikahan tersebut tidak akan diakui secara resmi oleh negara Tiongkok, tapi keluarga justru adakan pesta seperti ini

Editor: Tinwarotul Fatonah
Youku
Pasangan anak yang menikah di bawah usia yang diperbolehkan. 

TRIBUNWOW.COM - Di Indonesia, sesuai dengan UU Perkawinan UU Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa mereka yang boleh menikah adalah pria berusia minimal 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.

Jika usaianya belum mencukupi, mereka pun boleh menikah asalkan memenuhi beragam persyaratan seperti proses perijinan dari pengadilan agama setempat.

Di Tiongkok, pernikahan seperti ini pernah terjadi. 

Bulan Juni 2017 yang lalu, anak perempuan yang berusia 13 tahun menikah.

Bayi Tiga Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandungnya, Keluara Besar Justru Ungkap Dugaan Lain

Upacara kecil dan sederhana berlangsung di Ding'an County, Provinsi Hainan, Tiongkok bagian Selatan.

Rekaman pernikahan ini video beredar YouKu, sebuah layanan streaming Tiongkok mirip YouTube.

Pernikahan tersebut sudah dirancang oleh orangtua kedua pasangan tersebut.

Dalam video pendek terlihat pengantin mengenakan gaun merah dan membungkuk satu sama lain seperti tipikal pernikahan tradisional Tionghoa.

Ia dikelilingi oleh teman dan keluarga mereka.

undefined
Mempelai wanita

Pengantin wanita ini dilaporkan telah hamil lima bulan saat itu.

Sementara usia sebenarnya mereka tetap belum dikonfirmasi.

Mayoritas laporan mengklaim bahwa keduanya berusia 13 tahun.

Sementara menurut Beijing News mengklaim bahwa mereka sebenarnya berumur 16 tahun.

Bagaimanapun, pernikahan tersebut tidak akan diakui secara resmi oleh negara Tiongkok.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
TionghoaTiongkokYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved