ABG 15 Tahun 'Layani' Pria Hidung Belang, Pacarnya Jadi Kasir, Tarifnya Segini!
Ironisnya, korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang, karena ulah sang pacar sendiri.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini juga melibatkan MO (19) warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kediri sebagai perantara dengan pemilik tempat kos.
Ada empat tersangka jaringan prostitusi online yang diringkus polisi.
Petugas mengamankan barang bukti buku tamu dan uang tunai Rp 1.100.000.
Selain itu juga disita HP merk Vivo warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, HP merk Lenovo dan HP Nokia warna hitam.
• 5 Seleb Cantik Ini Percaya Diri Berbusana Tanpa Mengenakan Bra, Bikin Jantung Mau Copot
Diamankan juga balpoin, kunci kamar yang dipakai mesum, sprei warna ungu serta dua buah kondom bekas pakai sebanyak dua buah.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi saat gelar perkara menyebutkan, para pelaku telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.
Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
• Joget Mesra Lagi, Mata Giorgino Abraham Fokus ke Dada Irish Bella hingga Akan Buka Jas
Sedangkan untuk pelaku SA, dia kata Anthon juga akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Surya/Didik Mashudi)