Demi Uang, Pelajar SMP Ini Dijual Pacarnya Sendiri di Prostitusi Online, Begini Kronologinya!
Jaringan prostitusi online terjadi di wilayah Kediri, Jawa Timur dan libatkan anak di bawah umur. Ironisnya, diketahui LA adalah pacar dari pelaku!
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Viral Lagunya Diplesetkan Menjadi Eta Terangkanlah, Begini Respons Opick saat Ada Fans Sewot
Namun, saat kencan untuk yang ketiga kalinya, ia digerebek oleh polisi saat bercinta dengan LA.
Diketahui, SA selalu membayar Rp 600 ribu setiap kali kencan dengan LA.
Kasus ini juga melibatkan tersangka berinisial MO (19) yang bertugas sebagai perantara dengan pemiliik tempat kos.
Atas kasus ini, tiga pelaku MH, MO, dan SA dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
5 Fakta Polemik Pidato Viktor Laiskodat yang Kontroversial, No 2 Isi Pidatonya yang Dipermasalahkan!
Sedangkan untuk pelaku SA, dia kata Anthon juga akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kapolresta-kediri-akbp-anthon-heryadi-memperlihatkan-na-yang-tega-menjual-pacar-sendiri_20170808_105120.jpg)