Nyonya Meneer Riwayatmu Kini. . .
Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2017).
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2017).
Perusahaan dinilai tak sanggup membayar utang kepada para kreditornya.
Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.
“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (4/8/2017).
Menurut hakim, proses pemailitan terjadi karena salah satu pihak kreditur tidak puas atas proses pembayaran yang dilakukan perusahaan.
Dalam waktu tertentu, perusahaan tak memenuhi janji.
Fakta dan Kronologi Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Terbakar dalam Posisi Berpelukan di Jakarta Barat!
“Dalam perjanjian itu, dalam waktu berdamai gak tercapai, akhirnya pailit,” katanya.
Hakim menambahkan, dalam persoalan ini tidak ada batas waktu bagi kurator untuk melelang aset perusahaan.
Jika aset berhasil terjual, maka dengan sendirinya proses akan berlangsung cepat.
“Dengan putusan ini otomatis aset dibekukan sementara karena akan dijual melalui kurator,” tambahnya.
Humas Pengadilan Niaga Semarang Muhamad Sainal mengatakan, perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara para pihak dinyatakan batal.
Perusahaan juga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Intinya itu, sudah dipailitkan. Pembatalan atas perjanjian perdamaian, antara Nyonya Meneer dan para krediturnya,” timpal Sainal.
14 Hal Fakta Seputar Imunisasi MR yang Sedang Dikampanyekan Pemerintah, No 13 Kabar Sebabkan Autisme