Breaking News:

Tora Sudiro Ditangkap

Kepemilikan Dumolid oleh Tora Sudiro Tidak Bakal Diproses Hukum Asal. . .

Tora ditetapkan mejadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Tora sendiri juga mengakui bahwa 30 butir Dumolid itu miliknya.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Artis peran Tora Sudiro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Status aktor dan komedian Tora Sudiro kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan 30 butir psikotropika.

Melansir dari Warta Kota, penetapan sebagai tersangka tersebut diumumkan saat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rilis penangkapan Tora, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

"Untuk saat ini, pihak kami sudah menandatangani berkas tersangka TS. Untuk selanjutnya, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Meski Tingkat Ketergantungannya Rendah, Inilah Ancaman Hukuman Bagi Tora Sudiro

Tora ditetapkan mejadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Tora sendiri juga mengakui bahwa 30 butir Dumolid itu miliknya.

"TS mengakui bahwa 30 butir atau 3 strip dumolid dimiliki oleh TS," ucapnya.

Setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan medis dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, hasilnya diyakini Tora positif mengonsumsi zat benzo.

Breaking News: Ibu dan 3 Anaknya Tewas Terbakar di Rumah Dalam Posisi Berpelukan

Namun, kepemilikan Dumolid ini sebenarnya bisa tidak diproses secara hukum.

Melansir dari Warta Kota, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, tak ada pelanggaran hukum terjadi apabila Tora dan Mieke bisa menunjukkan bukti [embelian obat atas resep dokter.

"Kalau dia (Tora) memang bisa menunjukkan riwayat perawatan atau medical record yang menyatakan pernah dirawat dengan terapi Dumolid, atau cara mendapatkan obat itu bisa dipertanggungjawabkan dengan resep dokter, saya pikir tidak ada proses hukum," ujarnya saat ditemui di kantornya, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2017).

Diduga Batalkan Konser demi Seorang Pria, Justin Bieber Ungkap Alasan Sebenarnya!

Sulis juga menyampaikan, meski ada obat yang berjumlah hingga 30 butir tersebut, namun sepanjang memiliki resep dokter, maka itu bukanlah masalah.

"Banyak sedikitnya obat itu yang bisa menentukan dokter ahli kejiwaan dan psikiater. Otomatis, kalau depresi berat ya dosisnya banyak, kalau depresi ringan ya sedikit dosisnya," tambah Sulistiandriatmoko.

Diketahui, Dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotic sedative dan menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tora SudiroDumolidnarkobaPolres Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved