Meski Tingkat Ketergantungannya Rendah, Inilah Ancaman Hukuman Bagi Tora Sudiro
Tora Sudiro dan Mieke Amalia rupanya memang sudah lama mengonsumsi psikotropika benzodiazepin atau pil Dumolid.
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Tora Sudiro dan Mieke Amalia rupanya memang sudah lama mengonsumsi psikotropika benzodiazepin atau pil Dumolid.
Tora Sudiro mengonsumsi pil tersebut agar ia bisa beristirahat.
Apalagi, kegiatannya sebagai seorang aktor tak jarang membuat Tora kesulitan tidur.
"Menurut pengakuan, TS sudah gunakan kurang-lebih satu tahun dan baru dua hari lalu, pada malam hari, saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikiran dan tidur pulas dengan alasan kegiatan dan aktivitasnya begitu tinggi," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), seperti dikutip oleh Tribunwow.com.
Ternyata, Tora Sudiro tak mengetahui bahwa pil yang dikonsumsinya termasuk dalam obat keras.
"Menurut pengakuan TS bahwa dia sama sekali tidak memahami obat ini adalah obat-obatan keras dan melanggar undang-undang. Dia hanya berpikir bagaimana caranya supaya bisa tidur lelap, terbantu, dan bisa beraktivitas setelah bangun pagi. TS menyampaikan, jika dia menggunakan, dia merasa tenang saja ketika tidur," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Diduga Batalkan Konser demi Seorang Pria, Justin Bieber Ungkap Alasan Sebenarnya!
Istrinya, Mieke Amalia, juga mengonsumsi pil tersebut.
Ia mendapatkan saran dari sang suami agar bisa tidur.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan TS bahwa itu adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja," ucap Vivick, seperti dikutip oleh Tribunnews.com.
Namun karena kepemilikan obat keras itu ada pada Tora Sudiro, akhirnya Mieke dipulangkan kembali.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya polisi mengungkap tingkat ketergantungan Tora Sudiro dan Mieke Amalia.
Menurut kepolisian, tingkat ketergantungan keduanya masih rendah.
"Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam ketergantungan rendah, begitu juga dengan istrinya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Kerap Berperan Sebagai Pemuda Urakan, Tersebar Foto Tak Wajar Vino G Bastian dengan Anak Gadisnya!
Meski begitu, kini Tora Sudiro terancam ditahan lima tahun.
Hal ini sesuai dengan UU Psikotropika No. 5 tahun 97.
"TS kita kenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97 hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta," ucap Vivick, seperti dikutip Kompas.com. (TribunWow.com/Alya Iqlima)