Hakim Usir Wartawan saat Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Koko, anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terkesan tertutup.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
“Saya ambil karena hakim ketua tidak melihatnya,” ucap Joni sambil mengatakan tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa.
Dari persidangan tersebut diketahui terdakwa dituntut 41 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kamis mendatang, agenda persidangan adalah mendengarkan pembelaannya.
Pada persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap aparat Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 ketika melintas di Jalan Ringroad tepatnya simpang Jalan Setiabudi Medan.
Saat diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan di dalam tas sandangnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati Digelar Malam dan Hakim Usir Wartawan