5 Hari Nikah dan Belum 'Dianu' Bisakah Uang Panaik dan Mahar Dikembalikan? Ini Jawabannya
Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - “Mahar harus dikembalikan kalau perempuan belum didukhul (disetubuhi). Kalau uang panaik (uang belanja ongkos pesta nikah), tidak wajib dikembalikan,” demikian jawaban Dosen Ilmu Perbandingan Madzhab dan Hukum Islam pada Universitas Islan Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Zulhas'ari Mustafa M.Ag (42), Kamis (3/8/2017).
Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan Tribun bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?
Pertanyaan itu diajukan Tribun, merespon fenomena pernikahan seumur jagung Jayadi Kusuma bin Masing (31) alias Adi, dengan istrinya Novia Kolopaking (18) di Bone, Sulawesi Selatan.
Menurut Zulhasari, ada empat Imam Madzhab hukum Islam, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad ibn Hanbal, yang mensyaratkan pengembalian mahar jika mempelai wanita ‘lari’ sebelum di-dukhul.
• 5 Hari Nikah dan Belum Dianu, Novi Kolopaking Kabur, Suami Laporkan Mertua Serta Minta Uang Panaik
“Namun, jelasnya, di Indonesia yang hukum pernikahannya merujuk ke Imam Syafii dan Abu Hanifah, untuk proses hukumnya, ditentukan di pengadilan agama" katanya.
“Jika tak bisa dikembalikan secara kekeluargaan, si mempelai pria bisa mengajukan gugatan di pengadilan agama dan menunggu putusan hakim.” jelasnya.
Kandidat doktor ilmu fiqhi Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjelaskan, pernikahan di Indonesia kebanyakan masih bercampur dengan adat istiadat setempat.
• Astaga! Gara-gara Takut Diancam, Anak 16 Tahun Rela Disetubui Ayah Tirinya Selama 4 Tahun
Istilah mahar itu dalam ranah syari'ah.
"Sementara, terminilogi uang panaik, uang belanja, sompa (janji akad biasanya sebidang tanah atau properti dalam tradisi Bugis Makassar), urusannya dengan tradisi dan adat istiadat setempat,” kata alumnus Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru, Bone ini.

Dalam tradis pernikahan secra syar’i di Indonesia, mahar biasanya dinyatakan dalam dalam akad nikah dengan uang riyal, seperangkat alat shalat dan perhiasan emas.
“Kalau ada juga emas atau uang yang dinyatakan sebagai mahar, itu juga harus dikembalikan utuh,” jelas alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Ujungpandang 1993 ini.
• OMG! Terlalu Semangat Joget, Bra Zaskia Gotik Mengintip, Netizen Mention Akun KPI
Sekadar diketahui, usia pernikahan Jayadi dan Novia hanya lima hari.
Adi, warga Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini, mengaku ditinggal istrinya, sebelum dia “menyentuhnya”.
Adi terus mencari sang istri, namun, tak ada kabar.
Novia hilang seperti ditelan bumi.
Istrinya, meninggalkannya 6 Juli 2017, dengan hanya menyampaikan pesan ‘perpisahan’ terakhir melalui SMS.
“Kita tak bisa jalani hidup ini bersama.”
• Caisar Joget Lagi di Pesbukers, Teuku Wisnu Sentil Soal Hijrah, Begini Katanya
Pemilik bengkel motor level kecamatan ini pun mendatangi bapak mertuanya, Abu Bakar (47) di Kecamatan Ajangale, sekitar 40 km dari Kota Watampone, atau sekitar 210 km tenggara ibu kota provinsi Sulsel, Makassar.
Adi mulai pasrah, sang istri tak mencintainya.
Kepada mertuanya, Adi meminta uang panaik dan mahar pernikahan dikembalikan.

Adi, panggilan Jayadi, mengaku mempersunting gadis yang baru setahun lulus SMA itu, dengan uang Rp 90 juta.
Uang sebesar itu dia tabung di bank lokal, hasil dari kerja kerasnya sebagai montir dan pemilik bengkel kecil di kecamatan, selama hampir 10 tahun.
• Cantik dan Seksi, 7 Foto Cinta Laura Ini Bikin Pria Gemeteran, Nomor 3 Sungguh Menggoda
Adi pun meminta kepada mertua '5 harinya' agar mahar, uang panaik dan ongkos pesta nikah dikembalikan.
Saat akad nikah, 2 Juli 2017 lalu, Novia sah jadi istri Adi dengan mahar 12 gram emas, dan seperangkat alat solat, perhiasan emas 12 gram.
Sedangkan sisanya uang panaik Rp 30 juta, satu karung terigu dan gula.
Total mahar, uang panaik, material bahan maknan untuk pesta, di rumah mempelai wanita dan rumahnya di kampung, sekitar Rp90 juta.
Orangtua Novi keberatan mengembalikan mahar dan ongkos nikah tersebut.
• Kepergok Edarkan Berlembar-lembar Uang Palsu Nominal Rp100 Ribu, Begini Nasib Pria Pantura Ini
Alasannya, semua sudah dipakai saat pesta.
Perhiasan emas dipakai Novia, yang kini ‘hilang’.
Kasus ini terungkap setelah Adi melapor ke Mapolsek Ajangale, Bone, kampung istrinya, akhir Juli 2017 lalu.
Kepada penyidik polisi, Adi melapor dua perkara.
Laporan pertama terkait istrinya menghilang.
Sedangkan laporan kedua ditujukan ke istri dan orangtuanya, dengan pidana penipuan. (Tribun Timur / Justang Muhammad)
Berita ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Baru Nikah 5 Hari, Apakah Uang Panai Novia Kolopaking Bisa Dikembalikan?