Ikut Prihatin Terhadap Kasus Fidelis, Anggota DPR Ini Justru Puji Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis
Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Fidelis Arie Sudewarto
Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Fidelis Arie Sudewarto.
Apresiasi ini ia berikan karena menurut Erma, majelis hakim masih melihat bahwa tujuan Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya adalah tujuan baik.
Lantaran penilaian tersebut, majelis kembali menimbang sebelum menjatuhkan vonis kepada Fidelis.
Tak Ada Lagi yang Berani Buang Sampah saat Tahu Isi Spanduk di Pinggir Sungai Ini
Berdasarkan hasil pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh dari ketentuan hukuman minimal seperti yang tercantum dalam pasal 116 ayat 1 dan 3 UU No 35 Tahn 2009, yaitu lima tahun penjara.
Pasalnya, usai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dua Tronton Terguling Timpa Mobil di Semarang, Begini Kronologi Kejadiannya!
Apabila uang denda tidak sanggup dibayarkan maka dapat diganti (subsider) hukuman fisik yaitu satu bulan penjara.
Kendati demikian, Erma Ranik yang menginisiasi pendampingan kuasa hukum untuk Fidelis sejatinya merasa kecewa dengan keputusan hakim.
"Tanpa bermaksud mencampuri keputusan hakim, saya kecewa dengan keputusan ini," ujar Erma seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Erma, majelis hakim telah menyebutkan bahwa dua hakim berpendapat, keadilan harus diletakkan di atas.
Namun, seorang hakim meminta unsur kepastian hukum menjadi yang utama.
"Majelis hakim dengan jelas menyebutkan, dua hakim berpendapat bahwa keadilan itu harus diletakkan di atas, karena Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebut dalam pertimbangannya itu bahwa keadilan menjadi utama," ungkap Erma.
Erma juga mengatakan, dirinya sengaja datang dalam sidang putusan Fidelis karena merasa prihatin terhadap kasus ini.
"Saya sengaja datang menghadiri sidang vonis ini, karena memang kasus ini cukup menikam rasa keadilan. Fidelis ini mengobati istrinya memakai tanaman yang belum diperbolehkan di Indonesia seperti ganja," ujar Erma.