Breaking News:

5 Fakta Penangkapan Bupati Pamekasan oleh KPK, Nomor 3 Paling Mengejutkan

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) kemarin. Fakta-faktanya bikin geleng kepala.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Fakta-faktanya bikin geleng kepala, Kamis (3/8/2017).

Berikut 5 fakta yang dirangkum TribunWow.com.

1. Bupati ditangkap dengan sejumlah pejabat

Bupati Pamekasan ditangkap bersama beberapa pejabat.

Bikin Mewek! Begini Cara Coldplay Beri Penghormatan Bagi Chester Bennington

Seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa pejabat yang ditangkap antara lain Kepala Inspektorat Sucipto Utomo lalu Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.

Selain itu turut diamankan pula Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

Dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Rombongan diangkut menggunakan bus milik Sabhara Polres Pamekasan dengan pengawalan Petugas Sabhara.

2. Bupati Pamekasan memiliki pengaruh politik yang kuat

Informasi secara umum yang beredar, Achmad Syafii merupakan politikus yang andal.

Ia merintis karier politiknya cukup lama dan jejak politiknya mengejutkan.

Ahmad Syafii pertama kali melangkah di ranah politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia pernah menjadi anggota legislatif PPP periode 1997-1999 kemudian berlanjur 1999-2003.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PamekasanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved