3 Keuntungan Musdalifah Cabut Gugatan Cerai Lalu Ajukan Pembatalan Nikah
Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian. Berikut alasannya:
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.
Namun, pada Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.
Pembatalan pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa sih perbedaanya?
Dimarahi Istri Gara-gara Gagal Tagih Utang ke Mantan Istrinya, Pria Ini Ditemukan Gantung Diri
Memang keduanya menjadikan putusnya perkawinan. Namun terdapat sejumlah perbedaan.
Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian.
Berikut alasannya:
1. Tak ada gono-gini
Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.
Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.
Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.
2. Bukan Janda Khairil
Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.
"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).