Seorang Mahasiswa Indonesia di Inggris Dipenjara Atas Kasus Pedofilia
mahasiswa dari Indonesia bernama Fakhri Anang (21) yang tengah menempuh studi di Newcastle, Inggris, divonis delapan bulan penjara
Penulis: Lolita Valda Claudia
Editor: Lolita Valda Claudia
dailymail
" Sekarang ia tenga melamar pekerjaan di Indonesia," ungkapnya.
Pihak pengacara mengatakan jika hukuman tersebut akan menghancurkan masa depannya dan apa yang telah ia raih dengan susah payah selama tiga tahun ini.
Hakim pengadilan tinggi Newcastle, Nicholas Lumley QC mengatakan," Anda (Fakhri Anang) melakukan kegiatan pedofilia di internet. Saat Anda tahu jika Zen berusia 14 tahun, Anda bukannya mengurungkan niat malah semakin terdorong untuk melakukan pedofilia. Ketika ditangkap pihak kepolisian Anda dalam keadaan sadar dan mengerti jika hal itu melanggar hukum," terangnya.
Kini Fakhri Anang dihukum delapan bulan pencara dan mendapatkan masa percobaan dua tahun.
TribunWow/Lolita Valda Claudia
ANDA MUNGKIN MENYUKAI